Desa Angkeo berkembang dengan adanya potensi perikanan/pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber Ekonomi Masyarakat
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 mengenai Desa bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, didasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan RI. Sedangkan menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Angkeo
Alamat
Desa Angkeo,Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue